Senin, 13 Agustus 2012

GO GREEN

Hutan Indonesia merupakan salah
satu paru-paru dunia. Dimana luas
hutan Indonesia menurut data
Departemen Kehutanan adalah 130
juta Ha atau sebanding dengan 70%
luas Indonesia. Yang memprihatinkan
adalah kondisi saat ini 42 juta Ha
hutan Indonesia sudah tidak
berpohon lagi alias gundul.
Definisi Hutan
Hutan adalah sebuah kawasan yang
ditumbuhi lebat oleh pepohonan dan
tumbuhan lainnya. Kawasan-
kawasan semacam ini terdapat di
wilayah-wilayah yang luas di dunia.
Dalam definisi lain disebutkan bahwa
hutan adalah bentuk kehidupan yang
tersebar di seluruh dunia. Kita dapat
menemukan hutan baik di daerah
tropis maupun daerah beriklim
dingin, di dataran rendah maupun
daerah beriklim dingin, di dataran
rendah maupun pegunungan, di
pulau kecil maupun di benua besar
( wikipedia).
Fungsi Hutan
1. Sebagai penampung
karbondioksida;
dalam proses fotosintesis tumbuhan
mengambil Karbondioksida (Co2)
dari atmosfer dikombinasi dengan air
dan dibantu dengan energi cahaya
memproduksi materi organik.
2. Habitat Hewan;
Hewan-hewan penghuni hutan
seperti orang utan, harimau, singa,
ular, babi hutan, gajah, dan lainnya
merupakan penghuni asli hutan.
Habitat mereka di hutan sehingga
ketika hutan menjadi gundul hewan-
hewan tersebut akan keluar dari
hutan dan mendatangi pemukiman
penduduk desa, serta memangsa
hewan dan penduduk. Hal ini
disebabkan karena rantai makan
mereka terputus dan menyebabkan
hewan-hewan buas tersebut mencari
makan di luar hutan.
3. Modulator arus hidrologika
Hutan sebagai penyeimbang arus
hidrologika, sebagai tempat
penyerapan air, penahan air
sehingga menghindari erosi tanah.
4. Pelestari tanah
Tanah-tanah yang dibiarkan gundul
maka akan kehilangan fungsinya
sebagai tanah. Tanah akan kurang
berfungsi, sehingga tanah akan
menjadi tanah yang tandus.
serta merupakan salah satu aspek
biosfer bumi yang paling penting
( wikipedia).
Pembalakan Liar
Menurut wikipedia Indonesia :
pembalakan liar adalah kegiatan
penebangan, pengangkutan, dan
penjualan kayu yang tidak sah atau
tidak memiliki izin dari otoritas
setempat.
Pembalakan liar dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan atau
pribadi-pribadi yang membutuhkan.
Pohon-pohon ditebang dengan
seenaknya untuk keperluan pribadi
dan tanpa ijin, membuka hutan dan
menguras habis isinya, dan tanpa
menanam kembali hutan untuk
kelestarian selanjutnya.
Akibat Pembalakan Liar Hutan
Indonesia
Pembalak-pembalak liar tidak peduli
dengan penanaman kembali pohon.
Sebanyak 42 juta Ha hutan di
Indonesia telah berkurang dari 130
juta Ha luas hutan Indonesia. Tentu
saja penanaman pohon-pohon itu
memakan waktu yang tidak sedikit.
Lahan-lahan hutan yang tidak
ditanami kembali menyebabkan
bencana melanda. Longsor, banjir
adalah akibat dari penggundulan
hutan.
Hutan yang menggundul
mengakibatkan habitat hewan-hewan
buas di hutan pun menjadi semakin
punah, hal ini mengakibatkan hewan-
hewan buas tersebut keluar dari
hutan dan mencari makanan di
kampung-kampung sekitar hutan.
Seperti kita ketahui banyak kejadian
sawah-sawah penduduk yang rusak
diterjang hewan-hewan hutan dan
bahkan penduduk kampung sendiri
yang diterkam oleh hewan buas yang
mencari mangsa. Efeknya luas bagi
kehidupan masyarakat.
Selain itu fungsi hutan sebagai paru-
paru dunia menjadi rusak,
mengakibatkan iklim dunia
(khususnya Indonesia) menjadi lebih
panas berakibat pada efek rumah
kaca.
Peraturan Penebangan Liar
Peraturan untuk mengatur
Pembalakan liar penting untuk
diadakan karena dengan adanya
aturan maka ada sanksi. Pengenaan
sanksi yang seberat-beratnya untuk
pelaku pembalakan liar penting
sebagai kekuatan yang membuat
pelaku pembalakan liar menjadi
sungkan mengulangi perbuatannya.
Sampai saat ini belum ada Undang-
undang yang mengatur mengenai
pembalakan liar, yang ada baru
berupa Rancangan undang-undang,
yaitu Rancangan Undang-
undang Pencegahan dan
Pemberantasan Pembalakan Liar
(P3L). Rancangan undang-undang
menjadi perlu dan penting karena
peraturan-peraturan yang ada
sebelumnya belum dapat mengatasi
adanya pembalakan liar.
Menteri Kehutanan, Menteri Hukum
dan Ham, dan Menteri Dalam Negeri
sedang membahas Rancangan
Undang-undang ini dengan Dewan
Perwakilan Rakyat. Diharapkan pada
tahun ini dapat disahkan Undang-
undang tersebut.
Pembalakan Liar dan Kerugian
Negara
Pembalakan liar tentu saja
menyebabkan kerugian negara.
a. Izin Pembalakan Tidak Dilakukan
Apabila penebangan hutan
seharusnya berizin menjadi tak
berizin maka bisa dipastikan jumlah
pohon yang ditebang tidak terkontrol,
yang seharusnya maksimal sekian
hektar menjadi lebih dari luas
maksimal hutan yang boleh ditebang.
Hal ini menyebabkan daya serap air
tanah menjadi berkurang. Jika
demikian tentu ada dampak jangka
panjang dinatara bencana tanah
longsor, habitat yang berkurang bagi
hewan hutan, dan fungsi hutan
sebagai paru-paru dunia berkurang.
Tentu biaya untuk menanggulangi
masalah ini akan besar dan ini
merugikan keuangan negara.
b. Pajak dan Retribusi Untuk
Penebangan Hutan
Tentu saja pajak dan retribusi
pembalakan liar akan masuk kantong
para mekelar pembalakan liar tidak
masuk ke kas negara. Tentu saja hal
ini merugikan keuangan negara.
Pada web Kontan.co.id disebutkan
bahwa kerugian negara ditaksir
Rp180,2 triliyun akibat kegiatan
pembalakan liar di Provinsi
Kalimantan Tengah dan Provinsi
Kalimantan Timur. Sungguh kerugian
yang besar sekali. Di Kalimantan
Tengah kerugian negara akibat
pembalakan liar adalah yang terbesar
yaitu Rp158,5 triliyun. Jumlah yang
luar biasa
Evaluasi
Ketika Undang-undang Pencegahan
dan Pemberantasan Pembalakan Liar
sudah ditetapkan maka harus
diterapkan mekanisme evaluasi dari
pemerintah. Bagaimana pelaksanaan
sebuah aturan, apakah sudah dapat
mengurangi pembalakan liar hutan
yang selama ini terjadi?
Jangan sampai peraturan sudah ada,
tetapi tidak difungsikan. Korupsi dari
pembalakan liar tetap jalan seperti
biasa. Polisi dan Kejaksaan seperti
lumpuh bagi para koruptor. Sungguh
menyedihkan.
Komitmen
Komitmen bersama antara
Pemerintah, Legislatif, Yudikatif,
Lembaga Swadaya Masyarakat, Partai
Politik, Organisasi Massa, dan
masyarakat luas perlu dilakukan.
Adanya kerjasama semua pihak untuk
memberantas pembalakan liar hutan
dan sanksi yang memberi efek jera
perlu ada.
Tolak Pembalakan Liar Hutan
Indonesia…

Published with Blogger-droid v2.0.6